Untuk stok pupuk bersubsidi berjumlah 824.410 ton dengan rincian Urea 377.467 ton, NPK 204.416 ton, SP-36 46.905 ton, ZA 130.422 ton, dan Organik 65.200 ton.
Sementara, pupuk nonsubsidi stoknya berjumlah 886.256 ton dengan rincian Urea 765.165 ton, NPK 68.312 ton, SP-36 29.378 ton, ZA 23.229 ton, dan Organik 172 ton.
Baca Juga:
HUT Pupuk Indonesia ke-12, Tanam 8.000 Bibit Pohon di 7 Lokasi
Harga Khusus
Tidak hanya itu, Wijaya mengungkapkan Pupuk Indonesia juga telah menerapkan kebijakan harga khusus untuk pupuk jenis urea non subsidi untuk pasar retail sampai di level distributor. Harga khusus ini berlaku di bawah harga pasar internasional yang saat ini berlaku.
Selanjutnya Pupuk Indonesia juga sudah memiliki beberapa upaya dalam menjaga harga pupuk non subsidi, salah satu upaya yang akan dilakukan demi menjaga ketersediaan pupuk non subsidi melalui rencana penyiapan 1.000 kios komersil.
Baca Juga:
UMKM Binaan Pupuk Indonesia Berpotensi Merambah Pasar Global
"Ini kami wujudkan dengan memberikan harga pupuk non subsidi domestik lebih murah dari harga di pasar internasional. Sementara harga pupuk subsidi tetap mengikuti ketentuan HET yang diatur pemerintah," pungkas Wijaya. [jat]