"Pemberian bantuan pemasangan baru listrik secara gratis hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap Penerima," ungkap Pasal 11.
Pasal 12 aturan ini menyebutkan, bahwa menteri atau pejabat yang diberi wewenang melakukan serah terima BPBL melalui mekanisme hibah kepada setiap Penerima BPBL yang dituangkan dalam berita acara serah terima BPBL dan naskah hibah.
Baca Juga:
Jadi Titik Krusial Mudik, Menteri ESDM Pastikan Kesiapan SPKLU di Wilayah Jateng
Berita acara serah terima BPBL dan naskah hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Penerima BPBL.
Adapun tata cara hibah BPBL sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
Pasal 13 Penerima BPBL harus memelihara dan merawat instalasi tenaga listrik dan tidak memperjualbelikan dan/atau memindah tangankan BPBL kepada pihak lain.
Baca Juga:
Tambah Jumlah SPKLU, PLN Antisipasi Lonjakan Pemudik Kendaraan Listrik saat Idulfitri 1446 H
"Pendanaan kegiatan bantuan pemasangan baru listrik bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," tandas Pasal 15. [jat]