Said menjelaskan masyarakat miskin yang memiliki daya listrik 450 VA akan otomatis dinaikkan menjadi 900 VA. Meski begitu, mereka akan tetap mendapatkan subsidi listrik dari pemerintah.
Aturan mengenai kelompok yang berhak mendapat subsidi tarif listrik sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.
Baca Juga:
Waspada Banjir, Ini Tips Amankan Listrik saat Air Masuk Rumah
Pada Pasal 2 ayat (1) beleid itu, diterangkan bahwa subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun, Plt Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana membantah pernyataan tersebut. Menurut dia, belum ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR terkait penghapusan daya listrik 450 VA.
"Sepemahaman saya itu bukan kesepakatan," ungkap Dadan.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Pemerintah, tambah Dadan, akan terus berupaya menyalurkan subsidi listrik agar tepat sasaran. Hal ini salah satunya kepada rumah tangga dengan daya listrik 450 VA.
"Narasi lengkapnya adalah bahwa subsidi itu harus semakin tepat sasaran, termasuk untuk kelompok 450 VA," tutup Dadan. [jat]