Masalah PKPU tersebut bakal dibahas di Komisi III, ditambah dengan adanya tuntutan hukum dan gugatan perdata secara tiba-tiba dari pengembang Meikarta kepada konsumen senilai Rp56 miliar.
Sementara itu, Komisi XI bakal diminta untuk mengundang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Bank Indonesia (BI) terkait permasalahan pengawasan terhadap Bank Nobu. Ini adalah bank anak usaha Lippo Group sekaligus tempat di mana konsumen mencicil pembelian unit apartemen Meikarta.
Baca Juga:
Fenomena E-commerce: Nilai Transaksi Fantastis, tapi Ribuan Kasus Penipuan Mengintai
"Kami juga ingin mengundang Dirjen Pajak. Karena tadi dalam penelusuran ada pungutan terhadap PPN. Permasalahannya, pajak PPN itu setor nggak terhadap negara?" ungkap Andre.
Temuan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditarik Meikarta itu diungkap oleh Anggota Komisi VI DPR RI Daeng Muhammad dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), yang tidak dihadiri perwakilan Meikarta hari ini.
Menurut Daeng, konsumen Meikarta mengadu karena dibebankan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen meski unit apartemen belum diterima.
Baca Juga:
Berikut 4 Tips Jadi Konsumen yang Cerdas dan Bijak!
"Jangan ada kelompok oligarki atau konglomerat yang bisa sewenang-wenang kepada masyarakat karena mungkin punya uang atau dekat kekuasaan. Tugas DPR untuk menuntaskan itu. DPR nggak akan mundur selangkah pun untuk membela rakyat melawan Meikarta," tegas Andre.
Selain itu, DPR bakal mengirimkan panggilan kedua kepada PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta sekaligus Bos Lippo Group James Riady dan keluarga untuk hadir di DPR 13 Februari mendatang.
Komisi VI DPR RI meradang usai PT MSU mangkir tanpa keterangan dalam panggilan RDPU perdana hari ini. Bahkan, pengembang Meikarta tersebut sama sekali tidak mengirimkan surat berisi informasi mengapa berhalangan hadir. [rgo]