Tambangnews.id | Aktivitas tambang ilegal di poros Bontang-Samarinda kian mengkhawatirkan masyarakat. Bahkan akibatnya, lahan bertani juga ikut diserobot hanya untuk mengeruk emas hitam yang berada di Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan Kutai Timur (Kutim).
Juru bicara (Jubir) Kelompok Masyarakat Sumber Rejeki mengatakan, aksi penolakan tambang ilegal di Kilometer 16 Poros Bontang-Samarinda digelar pada Jumat (29/7/2022) lalu.
Baca Juga:
Tambang Galian C Diduga Ilegal di Siempat Nempu Dairi, APH Diminta Bertindak
Puluhan warga pun ikut menyuarakan hak atas ruang pertanian dan merasa terganggu karena tambang ilegal. Padahal, legalitas kelompok tani masyarakat secara sah memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Penguasaan lahan pun di bagi menjadi 3 wilayah. Sumber Rejeki Satu dengan luas 200 Hektar, kemudian Sumber Rejeki Dua 750 Hektar, dan Sumber Rejeki Tiga seluas 495 Hektar.
Berdasarkan Surat Keterangan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai, Kecamatan Bontang Desa Tanjung Laut, Desa Persiapan Sekambing 1989 silam.
Baca Juga:
Sinyalemen Tambang PT PBS Ilegal di Sungai Bou Donggala: Polda Sulteng Tiada Alat Bukti-Tangkap Basah untuk Diproses Hukum
"Aktivitas tambang ilegal itu sudah mulai dua bulan yang lalu. Mereka menggali di atas tanah perkebunan dan pertanian masyarakat. Kami turun demo tolak tambang ilegal," kata Jubir Kelompok Masyarakat Sumber Rejeki, dikutip, Minggu (7/8/2022).
Aksi tersebut tidak menuai respon, padahal secara resmi kelompok masyarakat sudah bersurat mulai dari Pemerintah Desa, tingkat Kecamatan, bahkan Bupati Kutim.
Tidak lupa juga aparat keamanan Polsek Teluk Pandan serta Polres Kutim yang juga secara bersurat sudah disampaikan dan belum ada penindakan apa-apa.