Selain tuntutan itu, warga juga menuntut para penambang memberikan kontribusi untuk perbaikan jalan dan membenahi pipa saluran air bersih bagi warga. Karena aktivitas penambangan membuat debit air sumur warga makin mengecil, bahkan mengering.
Polres Blitar Kota juga menurunkan anggotanya ke lokasi. Pihaknya menegaskan akan menghentikan aktivitas penambangan pasir tersebut dan mengamankan alat berat yang berada di lokasi.
Baca Juga:
Pj. Bupati Kubu Raya Relokasi Pedagang untuk Ketertiban Masyarakat
"Kami amankan peralatan para penambang liar ini. Kemudian kami mediasi untuk ganti rugi di penambangan pasir di atas tanah pemajakan itu. Proses hukum masih berjalan karena tim dari Polda Jatim yang menanganinya. Kami hanya melakukan pendampingan," pungkas Kapolres Blitar Kota, AKBP Argo Wiyono. [jat]