Wahli menemukan IUP produksi seluas 12.813,00 hektar yang meliputi 9 wilayah kecamatan di Kabupaten Trenggalek itu, bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032.
Wahyu mengatakan, jika mengacu pada peta pola ruang Kabupaten Trenggalek, maka akan terlihat sebagian area konsesi tambang emas itu berada di hutan lindung, kawasan resapan air, hingga kawasan sempadan air.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
Secara faktual, terdapat pula pemukiman penduduk yang cukup padat di dalam area konsesi itu.
"Selain itu, areal dalam cakupan konsesi IUP PT SMN adalah kawasan lahan pertanian produktif yang sebagian telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan," ujarnya. [jat]