Tambangnews.id | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur (Jatim) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) emas milik PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) di Kabupaten Trenggalek. Apalagi, Bupati Trenggalek disebut telah mengirimkan surat permohonan pencabutan IUP.
"Kami mendukung penuh sikap dan langkah Bupati Trenggalek untuk menolak dan mengusulkan pencabutan IUP produksi PT SMN," kata Direktur Eksekutif Walhi Jatim, Wahyu Eka Styawan dalam siaran persnya yang bertajuk 'ESDM, Segera Cabut IUP Operasi Produksi PT SMN di Trenggalek!!', Senin (15/8/2022).
Baca Juga:
Jadi Titik Krusial Mudik, Menteri ESDM Pastikan Kesiapan SPKLU di Wilayah Jateng
Desakan pencabutan ini bermula ketika masyarakat Trenggalek ramai-ramai menolak penambangan emas di wilayahnya.
Mereka pun membentuk Aliansi Rakyat Trenggalek dan melakukan audiensi dengan Bupati Trenggalek pada 8 Agustus 2022. Mereka meminta IUP perusahaan tersebut dicabut.
Merespons penolakan warga, kata Wahyu, Bupati mengirimkan surat kepada Kementerian ESDM, yang isinya meminta agar IUP PT SMN dicabut pada tanggal 9 Agustus 2022.
Baca Juga:
Tambah Jumlah SPKLU, PLN Antisipasi Lonjakan Pemudik Kendaraan Listrik saat Idulfitri 1446 H
Wahyu mengatakan, langkah yang diambil Aliansi Trenggalek dan Bupati Trenggalek itu bukan tanpa dasar.
Sejak 2015 hingga saat ini, warga di tingkat tapak seperti Kecamatan Kampak, Watulimo, dan Dongko menolak aktivitas tambang emas itu.
Selain itu, penolakan tambang juga berdasar pada kajian mengenai beberapa pelanggaran yang dilakukan pemerintah ketika menerbitkan IUP produksi kepada PT SMN.