Tambangnews.id | Tim Gabungan dari Pomdam VI Mulawarman, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Denintel Dam VI Mulawarman berhasil mengungkap aktivitas tambang ilegal di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) di KM 48, Desa Bukit Merdeka, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kamis (24/3/2022) pukul 20.00 Wita.
Tim Gabungan pun meninjau langsung kembali pada Jumat siang (25/3/2022) di area tersebut.
Baca Juga:
Patroli Gabungan Satlantas Polres Samosir untuk Mencegah Kemacetan di Jembatan Tanah Ponggol
Benar saja, pantauan wartawan, terdapat tumpukan batu bara beserta sejumlah unit alat berat di lokasi penambangan.
Tim Gabungan juga mengamankan sejumlah orang yang ada di lokasi penambangan.
"Informasi awal dari masyarakat bahwa ada aktivitas tambang liar mengatasnamakan atau menyampaikan bahwa tambang ini dibekingi Kasum TNI, Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kaltim. Sehingga kita melaksanakan penyetopan operasional," kata Kapendam VI Mulawarman, Kolonel Inf M Taufik Hidayat didampingi Danpom Dam VI Mulawarman, Kolonel CPM Didin di lokasi tambang ilegal.
Baca Juga:
Tim Gabungan Polda Sumut Bersama Masyarakat Bersihkan Material Longsor Tutupi Jalan Lintas Tarutung-Sibolga
Diketahui aktivitas tambang ilegal ini di atas lahan seluas 3,6 hektar. Aktivitas ini dilakukan sejak 9 Maret 2022 alias kurang lebih 16 hari.
Ditanya apakah ada batu bara yang telah dijual, Kapendam mengatakan sejauh ini batu bara masih menumpuk di lokasi tambang ilegal tersebut.
"Sementara informasi yang diperoleh, batu bara masih menumpuk di TKP. Tapi nanti akan di dalami sama Tim Gakkum Lingkungan Hidup," pungkasnya.