Tambangnews.id | Pemerintah membuat larangan ekspor sementara hasil tambang batubara per Januari 2022. Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi pasokan bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk kepentingan dalam negeri.
Hal ini tentunya menjadi problem bagi sebagian pengusaha batubara, karena harus menyesuaikan dengan aturan tersebut. Karena jika tidak, konsekuensinya adalah pencabutan izin yang akan menjadi problem yang lebih besar.
Baca Juga:
Polisi Sebut Lubang Tambang Batu Bara Sawahlunto Mengandung Gas Metan
Ternyata tidak hanya batubara, Presiden Jokowi juga meminta agar gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) juga harus mengutamakan kebutuhan domestik sebelum di ekspor.
"Terkait pasokan LNG. Saya juga minta kepada produsen LNG, baik Pertamina maupun swasta untuk mengutamakan kebutuhan di dalam negeri terlebih dahulu," jelas Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin (03/01/2022) lalu.
Tidak hanya itu, Jokowi juga meminta kepada pemerintah yang berwenang, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mencarikan solusi atas permasalahan krisis energi ini.
Baca Juga:
Pekerja Tambang Sawahlunto Tertimbun dengan Kedalaman 200 Meter
Kekhawatiran pemerintah terkait kurangnya pasokan energi domestik sejalan dengan kekecewaan terhadap pengusaha tambang, khususnya batubara karena tidak memenuhi kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO) yang kemudian berdampak pada permasalahan listrik, baik untuk rumah tangga maupun industri.
Jokowi juga mengingatkan tentang pembahasan yang terkandung dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka dari itu, Jokowi menyampaikan dengan tegas konsekuensi yang akan didapatkan oleh para pengusaha batubara jika masih todak memenuhi komitmen ataupun melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Sudah ada mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang untuk memenuhi pembangkit PLN. Ini mutlak, jangan sama sekali dilanggar untuk alasan apapun. Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, bisa diberikan sanksi. Bila perlu bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usahanya," jelas Jokowi. [jat]