TambangNews.id | Melalui program Quick win presisi Polres Berau berhasil mengungkap kasus ilegal mining atau tambang ilegal.
Penggerebekan tambang ilegal tersebut dilakukan pada Rabu, (9/11/22) lalu, tambang ilegal itu berada di Kampung Pegat Bukur, Kecamatan Sambaliung, Berau, Kaltim.
Baca Juga:
Layak Dicontoh Wilayah Lain, MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Desa Kertayasa Masuk Nominasi Pengelola Sampah Terbaik se-Jawa Barat
“Polres Berau mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat bahwa telah terjadi kegiatan penambangan batu bara ilegal di kampung Pegat Bukur, Kec Sambaliung, Berau. Kemudian Sat Reskrim Polres Berau dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Ardian, S.IK meluncur ke lokasi kejadian," kata Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya kepada wartawan, Jumat (11/11/22).
Tiba dilokasi, Polres Berau menemukan 1 (satu) unit Excavator Hitachi PC200 yang di operatori sdr MK (47) sedang melakukan kegiatan penambangan lahan batubara secara ilegal.
Selanjutnya, Polres Berau melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap penambang serta barang bukti yang kemudian dibawa ke Polres Berau.
Baca Juga:
Dashcam Bongkar Detik-detik Bocah Terpental dari Bus TNI di Tol Jakarta
Kapolres Berau menjelaskan, orang yang melakukan penambangan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.
Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 pasal 158 UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kapolres Berau menyatakan, bahwa kasus berawal dari informasi masyarakat ke nomor pribadi Kapolres sesuai dengan program quick win presisi yang sedang digencarkan Polri termasuk di Polda Kaltim.