Tambangnews.id | Tim Polda Jambi dan Polres Muarojambi terus memberantas aktivitas sumur minyak tanpa izin atau tambang ilegal di provinsi itu.
Kali ini, Polda Jambi dan Polres Muarojambi bergerak menindak aktivitas sumur minyak tanpa izin atau tambang ilegal di RT 05 Dusun Tanah Merah, Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muarojambi, Sabtu (4/6).
Baca Juga:
Tambang Galian C Diduga Ilegal di Siempat Nempu Dairi, APH Diminta Bertindak
“Penindakan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Muaro Jambi Kompol M.T. Siregar dengan kekuatan sebanyak 40 personel,” kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto.
Dia mengatakan dalam penindakan itu tim menemukan banyak aktivitas tambang ilegal di daerah Bahar Selatan.
Oleh karena itu, personel Polres Muarojambi yang bertugas langsung mengamankan lokasi di daerah tersebut .
Baca Juga:
Sinyalemen Tambang PT PBS Ilegal di Sungai Bou Donggala: Polda Sulteng Tiada Alat Bukti-Tangkap Basah untuk Diproses Hukum
Hasil yang dicapai oleh tim Polres Muarojambi dan Polda pada penindakan tersebut, yaitu menutup 10 sumur tambang ilegal dengan cara dicor semen, merobohkan dan memotong pipa steger serta memasang garis polisi.
Selain itu, juga dilakukan pembongkaran satu pondok kayu dan tiga bak seller penampungan minyak hasil aktivitas tambang ilegal.
Setelah dibongkar, barang bukti berupa tiga buah pipa steger dan rol dibawa ke Polres Muarojambi sebagai barang bukti.