Tambangnews.id | Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan, berhasil membekuk pemasok narkoba jenis sabu dan ekstasi kepada para pekerja tambang di Perairan Sukadamai Toboali, Bangka Selatan.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah mengatakan, pelaku bernama Mansa (53). Dia diciduk dari kediamannya di Jalan Payak Ubi Sukadamai Toboali, pada Jumat (22/06/2022).
Baca Juga:
Diduga Pakai Narkoba, Polisi Tangkap 3 ASN Tanjungpinang
"Setelah menangkap tersangka, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan RT setempat dan berhasil menemukan barang bukti narkotika sebanyak 6 paket kecil sabu siap edar dengan berat bruto 1,42 gram, dan 1 butir pil ekstasi yang disimpan tersangka dalam tutup galon," katanya, Sabtu (25/6/2022).
Kepada petugas, tersangka mengaku mengedarkan barang haram itu kepada anak buahnya yang bekerja sebagai penambang di perairan Sukadamai Toboali dengan harga Rp200.000 per paket kecil narkoba jenis sabu.
"Tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut. Saat ini tersangka berada di Rutan Polres Bangka Selatan," sambungnya.
Baca Juga:
Tak Ada Kapok-kapoknya, Aktor Rio Reifan Lima Kali Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara. [jat]