WahanaNews-Martabat, Tarutung | Setelah berhasil menangkap tersangka PL (Pawanri Lumbantobing) atas kasus peredaran narkoba jenis ganja kering pada Senin, (24 /7/2023), Polres Tapanuli Utara (Taput) kembali menangkap tersangka baru yang merupakan satu sindikat sebagai pemasok barang.
“Tersangka baru (VPS) Victor Parlindungan Simorangkir (48) warga Jalan Kornelius Lumbantobing Kelurahan Hutatoruan X kecamatan Tarutung,” kata Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasat Narkoba AKP M Agus Santoso kepada wartawan di Mapolres Taput, Selasa, (8/8/2023).
Baca Juga:
Patroli Laut TNI AL Bekuk Kapal Asing Pembawa 1,9 Ton Sabu dan Kokain Senilai Rp 7 Triliun
Tersangka VPS berhasil ditangkap Opsnal Sat Narkoba dari kediamanya di Jl. Kornelius Lumbantobing Kelurahan Hutatoruan X kecamatan Tarutung, Sabtu, 6 Agustus 2023.
Saat ditangkap, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja kering dengan berat 740 gram yang disembunyikan di bagasi sepeda motornya dan sebahagian di rumahnya.
Berhasilnya tim menangkap tersangka VPS, setelah dilakukan pengembangan dalam pemeriksaan terhadap tersangka PL.
Baca Juga:
Diduga Lecehkan Tahanan Narkoba, Dua Perwira Polres Asahan Dilaporkan ke Propam
Keterangan PL menyebut, bahwa narkoba jenis ganja kering yang di edarkannya selama ini berasal dari VPS.
Berdasarkan keterangan PL lah tim bergerak dan langsung mengejar tersangka VPS dan berhasil menangkapnya.
Setelah VPS ditangkap dan diperiksa, dirinya mengakui bahwa dialah sebagai pemasok ganja kering selama ini kepada tersangka PL untuk diperjual belikan.