WahanaNews-Martabat, Tarutung | Setelah berhasil menangkap tersangka PL (Pawanri Lumbantobing) atas kasus peredaran narkoba jenis ganja kering pada Senin, (24 /7/2023), Polres Tapanuli Utara (Taput) kembali menangkap tersangka baru yang merupakan satu sindikat sebagai pemasok barang.
“Tersangka baru (VPS) Victor Parlindungan Simorangkir (48) warga Jalan Kornelius Lumbantobing Kelurahan Hutatoruan X kecamatan Tarutung,” kata Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasat Narkoba AKP M Agus Santoso kepada wartawan di Mapolres Taput, Selasa, (8/8/2023).
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Tersangka VPS berhasil ditangkap Opsnal Sat Narkoba dari kediamanya di Jl. Kornelius Lumbantobing Kelurahan Hutatoruan X kecamatan Tarutung, Sabtu, 6 Agustus 2023.
Saat ditangkap, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja kering dengan berat 740 gram yang disembunyikan di bagasi sepeda motornya dan sebahagian di rumahnya.
Berhasilnya tim menangkap tersangka VPS, setelah dilakukan pengembangan dalam pemeriksaan terhadap tersangka PL.
Baca Juga:
Wanita Cantik Kasus Narkotika Yang Kabur Dari Mapolsek Bagan Sinembah Menyerahkan Diri
Keterangan PL menyebut, bahwa narkoba jenis ganja kering yang di edarkannya selama ini berasal dari VPS.
Berdasarkan keterangan PL lah tim bergerak dan langsung mengejar tersangka VPS dan berhasil menangkapnya.
Setelah VPS ditangkap dan diperiksa, dirinya mengakui bahwa dialah sebagai pemasok ganja kering selama ini kepada tersangka PL untuk diperjual belikan.
Sedangkan ganja kering tersebut di peroleh dari temannya dari medan yang selalu dikirim melalui bus umum KBT ke tarutung.
Saat ini penyidik masih mengembangkan keterangan VPS untuk menjadi bahan penyelidikan terhadap tersangka-tersangka lain.
Kedua tersangka saat ini sudah di tahan di polres Taput untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 114 ayat (1 ) subs Pasal 111 ayat ( 1 ) UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]