Tambang Ilegal Dikonservasi Orangutan BOSF
Sementara itu, jika sebelumnya polisi sempat mengamankan 12 orang dari tambang ilegal di kawasan konservasi orangutan BOSF Samboja, Kukar, saat ini pihak kepolisian sudah menetapkan satu orang tersangka. Dia merupakan koordinator lapangan dan operator.
Baca Juga:
Tambang Galian C Diduga Ilegal di Siempat Nempu Dairi, APH Diminta Bertindak
“Sebelumnya kita amankan 12 orang itu kita lihat perannya masing-masing, kalo hanya operator, sopir dia tidak tahu dan tidak cukup bukti untuk ilegal mining. Sementara baru satu, dan kita masih mencari terduga pelaku lainnya yakni pemodal yang ikut membekingi dan mendanai kasus ini,” sebutnya.
Upaya penindakan yang dilakukan di BOSF ini memang memerlukan waktu. Pasalnya, para pelaku tambang ilegal ini beraktivitas secara kucing-kucingan dengan petugas. Di mana aktivitas dihentikan ketika akan ada patroli yang datang ke lokasi tersebut. Dan kembali beraktivitas setelah aparat kepolisian pergi.
“Untuk di kawasan BOSF itu pelakunya perorangan. Sudah dari seminggu lalu kami lakukan pengawasan di sana,” pungkasnya.
Baca Juga:
Sinyalemen Tambang PT PBS Ilegal di Sungai Bou Donggala: Polda Sulteng Tiada Alat Bukti-Tangkap Basah untuk Diproses Hukum
Sementara itu, Manager BOSF Regional Kalimantan, Dr. Aldrianto Priadjati menambahkan lahan BOSF yang ditambah oleh para penambang ilegal sebanyak 2,71 hektar berada di kawasan Samboja Lestari. Di mana di sana terdapat 125 orangutan yang direhabilitasi dan 72 ekor beruang madu.
“Akibat penambangan itu kerusakan yang terjadi banyak, tumbuh tanam kami yang jadi hutan untuk habitat orangutan dan menjadi penopang untuk rehabilitasi kita telah rusak, padahal hutan yang kita bentuk ini juga sebagai tempat penyediaan air yang juga dimanfaatkan oleh warga sekitar,” papar Aldrianto.
Meski saat ini belum berdampak dengan habitat orangutan dan Beruang Madu di sana, namun tetap saja pihaknya mengalami kerugian lantaran terjadi kerusakan lingkungan.