10 daerah Kabupaten Kota yang menjadi tempat kejadian perkara PETI ini di antaranya adalah Kabupaten Ketapang, tempat untuk penambangan di kawasan hutan, Kota Singkawang sebagai tempat penampungan dan pengolahan hasil PETI.
Kabupaten Sambas sebagai tempat penambangan. Kabupaten Sekadau sebagai lokasi penambangan di sungai.
Baca Juga:
Kapolda Kaltara Sebut Sanksi Tegas Anggota Polri Langgar Netralitas
Kabupaten Sintang sebagai lokasi penambangan di sungai dan darat. Kabupaten Sanggau sebagai lokasi penambangan di sungai dan darat. Kabupaten Melawi sebagai lokasi penambangan di darat.
Kabupaten Landak sebagai lokasi penambangan di sungai. Kabupaten Bengkayang sebagai lokasi penambangan di daerah cagar alam. Dan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai lokasi penambangan di sungai dan darat.
Selanjutnya modus penambangan yang dilakukan, kata Luthfie, pelaku penambangan melakukan kegiatannya mulai dari metode tradisional hingga menggunakan alat berat berupa eksavator.
Baca Juga:
Polda Kalbar Memusnahkan Barang Bukti 1,5 Kilogram Ganja
“Modus distribusi dan penjualan untuk hasil penambangan dari TKP, butiran atau lempengan emas dibawa ke pengepul, dari pengepul emas, dan didistribusikan ke pengolah baik di Pontianak, maupun di Kota lainnya di Indonesia, seperti Jakarta dan Surabaya,” ucap Luthfie.
Ia mengatakan, investor dari kasus PETI ini adalah warga Singkawang, Kalbar.
Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah 34,1 kilogram emas dalam bentuk olahan tahap awal, 26,8 kilogram emas dalam bentuk olahan tahap akhir, dan 5,4 kilogram emas dalam bentuk lempengan, serta 2,5 kilogram emas dalam bentuk batangan. [jat]