Tambangnews.id | Polda Kalimantan Barat meringkus sebanyak 75 tersangka terkait kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di 10 daerah di Kalbar dengan total emas sebanyak 68,9 kilogram, pada Rabu, 13 Juli 2022.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Suryanbodo Asmoro, mengatakan, dari 68,9 kilogram emas yang diamankan tersebut, bernilai kurang lebih Rp 66 miliar.
Baca Juga:
Kapolda Kaltara Sebut Sanksi Tegas Anggota Polri Langgar Netralitas
75 tersangka tersebut merupakan satu sindikat, dan memiliki tugas masing-masing di setiap daerahnya.
“Tersangka berjumlah 75 orang, ini memang periode Januari hingga Juni 2022. Perannya masing-masing ada. Ada klasternya juga termasuk klaster pemodal, orang yang membiayai kegiatan ini, dan sudah berlangsung dari 2019,” jelas Suryanbodo kepada awak media.
Dari 75 tersangka ini dibagi menjadi 4 klaster, yakni klaster pelaku pekerja tambang, klaster pelaku tambang di kawasan hutan, klaster pelaku penampungan, pengangkut, dan pengelolaan hasil tambang, dan klaster aktor intelektual dan pemodal.
Baca Juga:
Polda Kalbar Memusnahkan Barang Bukti 1,5 Kilogram Ganja
“Tersangka total berjumlah 75 orang yang terdiri dari 36 orang tersangka yang ditahan di Polda Kalbar, dan 39 orang tersangka ditahan di Polres jajaran. Tersangka terdiri dari pelaku pekerja tambang, pelaku penampung, pelaku pengangkut, pelaku pengolah, dan pelaku pemodal atau aktor intelektual,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengatakan jumlah kasus tersebut terdapat 23 laporan polisi yang terdiri dari 4 LP ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar, dan 17 LP ditangani Polres jajaran.
Tersebar di 10 Kabupaten di Kalbar