TambangNews.id | Pertambangan Galian C di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) belum bisa memperoleh izin karena belum adanya Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur, padahal pemerintah pusat resmi mendelegasikan kewenangan terkait perizinan pertambangan Galian C ke daerah.
Pengalihan kewenangan tersebut berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2022, tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca Juga:
Mengatasi Ancaman Tambang Ilegal dan Galian C di Wilayah Polsek Lingga Bayu
"Sebagian izin pertambangan sudah dikembalikan ke provinsi, maka Pemprov Kaltim harus mengeluarkan regulasi untuk perizinan, maka kita perlu Pergub supaya bisa mengeluarkan perizinan, hal ini juga untuk mencegah Galian C ilegal," ujar Anggota Komis I DPRD Kaltim M Udin di Samarinda, baru-baru ini.
Adanya Perpres Nomor 55 tahun 2022 itu, kini pemerintah provinsi kembali memiliki kewenangan menerbitkan izin usaha pertambangan, karena sebelumnya kewenangan ini ditarik ke pusat melalui Revisi UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Mengingat telah adanya kewenangan yang diberikan oleh pusat yang sudah jelas, maka Gubernur Kaltim diharapkan segera melakukan percepatan dengan membuat Pergub sebagai dasar pembuatan izin.
Baca Juga:
Menelusuri Proyek Waduk Marunda II yang Diduga Gunakan Material Tambang Ilegal
"Percepatan regulasi izin dilandasi oleh beberapa hal, seperti menghindari pertambangan Galian C ilegal, kemudian menghadapi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang membutuhkan material lokal sebanyak 20 persen," ujar Udin.[zbr]