Kasus Penganiayaan
Menurut Anggota Tim Advokasi Jurkani, Denny Indraya mengatakan, para penambang liar itu kembali melancarkan aksinya dengan menerobos police line.
Baca Juga:
Irjen Pol Sumadi Kembali Bawa Pulang Piala Bergilir Turnamen Golf Gatrik IKAPELEB KESDM 2024
Padahal, kasus penganiayaan terhadap Jurkani masih hangat, dimana proses persidangannya saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Batulicin.
"Jurkani yang kami advokasi melakukan pendampingan pertambangan ilegal di Anzawara. Jurkani dikeroyok dan dibacok oleh segerombolan orang karena mengadvokasi kasus tambang ilegal," ungkap eks Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut. [jat]