“IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas batuan dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi; atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut,” jelasnya.
Adapun pemberian izin lainnya yakni, Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu.
Baca Juga:
DPRD dan Pemprov Kepri Sahkan APBD 2024 Sebesar Rp3,428 Triliun
Kemudian, izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas batuan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dan IUP untuk penjualan komoditas batuan.
Ditambahkannya, komoditas tambang yang kewenangannya diberikan kepada Pemerintah Provinsi adalah seperti pasir dan batu. Sedangkan untuk jenis lainnya, seperti bouksit, timah tetap berada di Pemerintah Pusat. Dalam melaksanakan kewenangan ini, Gubernur tetap akan dibantu oleh Inspektur Tambang.
“Karena tidak ada masa transisi atas kebijakan ini, jadi kita di daerah harus bersiap untuk melaksanakan regulasi yang sudah ditetapkan ini,” tutupnya. [jat]