Tambangnews.id | Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali mendapatkan sebagian kewenangan pengelolaan perizinan tambang. Kewenangan tersebut diberikan Pemerintah Pusat lewat Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Perpres Nomor 22 Tahun 2022 tentang pendelagasian terkait tambang,” ujar Sub Koordinator Pengusahaan Mineral, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri Reza Muzzamiil Jufri, Senin (18/4) di Tanjungpinang.
Baca Juga:
DPRD dan Pemprov Kepri Sahkan APBD 2024 Sebesar Rp3,428 Triliun
Dijelaskannya, aturan baru ini merupakan penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi, terutama dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang Pertambangan mineral dan batubara.
Karena sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Pasal 35 (1) disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Disebutkannya, merujuk dari Perpres tersebut, di dalam pasal 2, pendelegasian meliputi pemberian sertifikat standar dan izin. Kemudian, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, serta pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.
Baca Juga:
Pemprov Kepri Beri Bantuan 9.830 Kg Pupuk Kepada Kelompok Tani di Natuna
Adapun pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang, penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi Pertambangan, pengangkutan, Lingkungan Pertambangan, reklamasi dan pascatambang.
Pemberian izin ini terdiri atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk komoditas mineral bukan logam dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil.
Lalu, IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.