"UU Minerba mengatur Menteri ESDM yang menerbitkan dan mencabut IUP. Bila ingin memberikan kewenangan pada BKPM harus ada UU juga terkait pencabutan IUP oleh BKPM," papar Redi.
Oleh karena itu, dia memberikan rekomendasi bagi perusahaan yang keberatan dengan keputusan pencabutan IUP, dapat mengambil beberapa langkah. Salah satunya dengan menyurati Menteri Investasi/Kepala BKPM.
Baca Juga:
KWI Tolak Privilese Kelola Tambang dari Jokowi, Begini Tanggapan Menteri Bahlil
Adapun bila upaya administrasi tidak tercapai, perusahaan dapat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Presiden Joko Widodo pernah mengumumkan pencabutan 2.343 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tak berkegiatan. Jokowi lantas menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 1/2022 tentang Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Aturan tersebut menjadi dasar pencabutan IUP.
Sebelumnya, Kepala BKPM telah mencabut 180 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jumlah tersebut meliputi 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara. Penjelasan ini disampaikan Kementerian Investasi/BKPM. [jat]