TambangNews.id | Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud Md menyatakan, pemerintah bersama TNI dan Polri berkomitmen memberantas aparat yang menjadi pelindung tambang ilegal.
Mahfud berjanji akan membuka kasus-kasus seperti itu.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
"Mari yang lama-lama itu dibuka saja. Kalau didiamkan takutnya kapan ini selesainya," ujar Mahfud saat pemaparan catatan akhir tahun Kemenkopolhukam, Kamis, 15 Desember 2022.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menceritakan pernah didatangi seseorang dari Bekasi sebelum dia menjadi menteri. Orang tersebut, menurut Mahfud, mengadukan soal tanahnya yang diserobot oleh penambang ilegal.
"Terus saya undang pengacara untuk membantu kasusnya. Tapi dia bilang tidak bisa karena tambang tersebut dibekingi oleh pensiun aparat," ujarnya.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Sebetulnya, menurut Mahfud, sudah banyak laporan masyarakat soal tambang ilegal yang dilindungi oleh aparat. Ia menyebut dalam laporan tersebut ada nama-nama purnawirawan dari TNI atau Polri yang disebut jadi beking kegiatan kotor tersebut.
"Kemarin saya tanya kepada Pak Sesmenko. 'Pak, itu tentara kalau sudah pensiun punya kekuatan apa? Kok di laporan saya tuh banyak mem-backing orang, membekingi mafia, jenderal inilah, jenderal itu,'" ucapnya.
Terakhir, Mahfud berkata, mafia tanah merupakan urusan pelik di Indonesia. Ia menyebut hal tersebut diperparah dengan adanya aparat yang membekingi.