Penggugat juga meminta pengadilan menghukum tergugat I s/d v secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian.
Pihak penggugat juga meminta hakim agar menghukum tergugat I sampai V untuk mengganti kerugian materiil sejumlah US$ 37 juta.
Baca Juga:
Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Luhut: Bandara Pertama yang Dibangun Tanpa APBN
Sementara itu dia juga meminta hakim untuk menghukum tergugat VI, tergugat VII dan tergugat IX untuk mengganti Kerugian materiil Rp 31,9 miliar.
Penggugat juga meminta agar hakim menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada penggugat kerugian immateriil Rp 1 triliun.
"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum bantahan, banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad)," bunyi petitum tersebut.
Baca Juga:
Luhut Pandjaitan: Pabrik di Jakarta Dipasang Sensor Deteksi Gas Kurangi Polusi Udara
Sebagai informasi, PT TMS merupakan perusahaan patungan yang terdiri dari empat pihak. Mereka memiliki izin kontrak kerja 4.200 hektare di Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan nomor perizinan 163.K/MB.04/DJB/2021.
Dari data tersebut disebutkan saat ini PT TMS memasuki tahap operasi produksi dengan komoditas berupa emas. Adapun izin didapatkan PT TMS sejak 29 Januari 2021 hingga 28 Januari 2054.
PT TMS dimiliki 70% oleh Sangihe Gold Corporation, korporasi tambang asal Kanada yang memiliki kantor di Jakarta.