Tambangnews.id | Pihak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan buka suara prihal gugatan Rp 1 triliun dari PT Tambang Mas Sangihen (PT TMS).
Gugatan itu dilayangkan kepada Luhut dan beberapa menteri, bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun ikut terseret dalam gugatan tersebut.
Baca Juga:
Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Luhut: Bandara Pertama yang Dibangun Tanpa APBN
Juru Bicara (Jubir) Menko Marves Jodi Mahardi mengatakan pihaknya akan siap dan mengikuti mekanisme yang berlaku soal gugatan tersebut.
"Pada prinsipnya kami siap dan akan mengikuti mekanisme yang berlaku di republik ini," ujar Jodi, Kamis (25/8/2022).
Dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan dengan nomor perkara 772/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL itu telah didaftarkan pada 23 Agustus 2022.
Baca Juga:
Luhut Pandjaitan: Pabrik di Jakarta Dipasang Sensor Deteksi Gas Kurangi Polusi Udara
Selain Jokowi dan Luhut, gugatan tersebut juga ditujukan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Hukum dan Ham Yasonna H. Laoly, Komnas HAM, Bupati Kepulauan Sangihe, Mardi Posumah, Grace Kapal, Sonny Posungulah, dan Andri Mailoor.
Sementara itu, para tergugat lainnya adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, dan Ombudsman RI.
Dalam petitum yang dilayangkan, penggugat meminta pengadilan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.