Setelah PT. PCN beroperasi dalam penambangan batubara, MM diduga mendirikan beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai oleh PT. PCN.
“Beberapa perusahaan dimaksud sebenarnya direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dengan MM yang kemudian dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama “underlying” guna memayungi adanya aliran uang dari direktur PT. PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM tersebut sekitar sejumlah Rp 104,3 miliar,” katanya.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Baru Menjabat 6 Bulan Jadi Tersangka Korupsi
KPK menyakini hakim akan mempertimbangkan penjelasan dan keterangan yang telah KPK sampaikan sebagai pihak termohon, sebagai komitmen dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia melalui penegakkan hukum yang adil dan sesuai prosedur.
“KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan memantau proses penanganan perkara perizinan pertambagan ini. Di mana sektor ini menjadi salah satu sumber energi yang sangat penting penting bagi hajat hidup masyarakat,” kata Ali.
Dengan tata kelola energi yang bersih dari korupsi, lanjut Ali, maka ongkos produksi menjadi lebih murah dan masyarakat bisa menikmatinya dengan harga yang lebih terjangkau. [jat]