Tambangnews.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan lebih dari 2 bukti permulaan pada dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa suap izin pertambangan di Kabuparen Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan tersangka eks Bupati Tanah Bambu Mardani Maming (MM).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dari jawaban KPK yang telah dibacakan dan diserahkan kepada hakim praperadilan, Rabu (20/7/2022) telah diuraikan pula sejumlah hal penting.
Baca Juga:
Hari Kedua Hakordia: KPK Lelang Apartemen hingga Rusun Rafael Alun
“Penanganan perkara TPK dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Tanah Bumbu, Kalsel berawal dari adanya laporan masyarakat yang diterima KPK sekitar Februari 2022. Dari hasil telaahan baik objek maupun subjek laporan masyarakat yang diterima KPK tersebut sebelumnya belum pernah ditangani oleh penegak hukum lain,” ujar Ali Fikri, Kamis (21/7/2022).
Sehingga kemudian, kata Ali, KPK melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi berbagai pihak di antaranya pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tanah Bumbu, pihak ESDM Provinsi Kalsel, pihak PT. PCN serta analisis berbagai dokumen terkait kasus dimaksud.
“Dari serangkaian penyelidikan kemudian dikumpulkan data, informasi dan dokumen sebagai bukti permulaan sehingga disimpulkan telah ditemukan lebih dari 2 alat bukti di antaranya surat/dokumen berjumlah 129 dokumen dan 18 orang yang telah memberikan keterangan yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan, termasuk permintaan keterangan terhadap MM serta alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik,” tandas Ali.
Baca Juga:
Kasus Pengolahan Karet Kementan, KPK Cegah 8 Orang ke Luar Negeri
“Berikutnya dari bukti permulaan tersebut maka sekitar Juni 2022 KPK meningkatkan ke tahap penyidikan,” tambah Ali.
Dari proses penyelidikan juga telah ditemukan fakta adannya dugaan penerbitan perizinan pertambangan dengan peran MM selaku Bupati Tanah Bumbu.
“Penyelidik juga menemukan fakta ada dugaan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi batubara PT. Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT. PCN yang dilakukan MM selaku Bupati Tanah Bumbu. Padahal hal tersebut bertentangan dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tutur Ali.