"PKKPRL ini alat untuk memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan rencana zonasi yang telah ditetapkan agar keseimbangan antara manfaat ekonomi dan ekologi dapat terjaga. Sekali lagi sesuai kebijakan Bapak Menteri, ekologi harus menjadi panglima," ujarnya.
Sebelumnya, Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K) telah melaksanakan pemeriksaan terhadap KIP Octopus 1 di wilayah perairan Matras pada Kamis (22/2/2022).
Baca Juga:
Kasus Pagar Laut Bekasi Tuntas, PT TRPN Bayar Denda Rp2 Miliar
Berdasarkan pemeriksaan, KIP Octopus 1 diduga tidak melaksanakan standar pencegahan pencemaran dan kerusakan pesisir. [jat]