Tambangnews.id | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyetop sementara operasi kapal penambang pasir timah di perairan Bangka yaitu Kapal Isap Produksi (KIP) Octopus 1.
Hal itu menyusul dugaan terjadinya kerusakan lingkungan sumber daya ikan dan perairan pesisir akibat pembuangan tailing yang tidak memperhatikan standar pencegahan pencemaran.
Baca Juga:
Serangan Brutal KKB di Papua: Satu Polisi Tewas, Warga Terluka
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin saat melakukan inspeksi ke KIP Octopus 1 di Perairan Matras, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (26/2/2022).
"Kami menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan pembuangan tailing yang berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir," kata dia dalam keterangan persnya, Senin (28/2/2022).
Lebih lanjut Adin menambahkan bahwa penghentian tersebut merupakan upaya pencegahan terjadinya dampak pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir lebih lanjut.
Baca Juga:
Penukaran Utang dengan Konservasi, KKP Optimalkan Terumbu Karang di Wilayah Timur
Ia memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan penambangan pasir timah ini. KKP juga akan melakukan pendalaman termasuk menggandeng tim ahli independen untuk mengetahui dampak pelanggaran tersebut terhadap kerusakan pesisir.
Adin juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, setiap pemanfaatan ruang laut di seluruh wilayah dan yurisdiksi Indonesia harus memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.
KKP mengatakan bahwa penambangan pasir timah termasuk dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut. Oleh karena itu, badan usaha atau kapal yang melakuan kegiatan penambangan pasir timah di perairan Matras Bangka harus memiliki PKKPRL sebelum melaksanakan kegiatannya.