Tambangnews.id | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap akan melakukan pemberdayaan pembinaan kepada penambang sumur minyak ilegal terkait aspek keamanan dan aspek lingkungan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, pemerintah menempuh cara dengan melakukan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang pedoman pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
"Revisi aturan hukum tersebut juga melibatkan para stakeholders serta masyarakat. Revisi ini untuk mengakomodasi bagaimana ilegal drilling bisa dibina dan legal ke depannya," kata Tutuka di Jakarta, Rabu (22/12/2021).
Adapun poin-poin yang menjadi usulan revisi meliputi, yaitu melakukan definisi tambahan untuk sumur pengelolaan masyarakat di dalam maupun luar wilayah kerja, mengatur tim koordinasi, menambahkan pengaturan pengelolaan sumur tua oleh BUMDes, melakukan pengaturan untuk pengelolaan dan produksi sumur minyak yang dikelola masyarakat di dalam wilayah kerja.
Selanjutnya, penerapan pengaturan sumur minyak bumi oleh masyarakat di luar wilayah kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, penegasan aspek lingkungan, pengaturan harga acuan ongkos angkat angkut, dan penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan BUMD/KUD oleh pemerintah daerah.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Tutuka menyampaikan pendekatan pembinaan para penambang sumur ilegal merupakan arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menginginkan adanya peningkatan kemampuan mereka agar bisa menambang minyak secara legal secara aman dan tidak merusak lingkungan.
"Ini pendekatan yang berbeda dilakukan sesuai arahan menteri ESDM, kami mengambil jalan bahwa pemberdayaan diutamakan. Namun, apabila melanggar tetap kami mengharapkan aparat untuk melakukan tindakan, jadi balance antara penegakan hukum dan pemberdayaan pembinaan," ujarnya.
Praktik penambangan sumur minyak ilegal di luar Pulau Jawa, seperti di Jambi dan Sumatra Selatan sulit teratasi lantaran dilakukan di tengah hutan atau wilayah yang sukar dijangkau. Kedua wilayah itu memiliki jumlah penambangan sumur minyak ilegal yang cukup besar, sehingga situasi ini membawa risiko kerugian pada merosotnya pendapatan daerah.