EnergiNews.id | Sebelumnya, Emiten BUMN pertambangan PT Timah Tbk (TINS), meminta agar pemerintah dapat memberantas penambang ilegal.
Sebab, hal tersebut sangat mempengaruhi hasil produksi logam timah perseroan yang pada semester pertama tahun ini mengalami penurunan.
Baca Juga:
Tambang Galian C Diduga Ilegal di Siempat Nempu Dairi, APH Diminta Bertindak
PT Timah Tbk (TINS) mencatat, produksi logam timah sepanjang semester I-2022 turun 14% menjadi 9.901 ton, dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 11.457 ton.
Sebesar 39% atau 3.829 ton berasal dari penambangan darat, sementara sisanya 61% atau 6.072 ton berasal dari penambangan laut.
Sekretaris Perusahaan TINS, Abdullah Umar Baswedan, menjelaskan dalam aktivitas penambangan yang dilakukan oleh masyarakat, terdapat kompensasi yang diberikan dari hasil kerja sama antara perseroan dan masyarakat.
Baca Juga:
Sinyalemen Tambang PT PBS Ilegal di Sungai Bou Donggala: Polda Sulteng Tiada Alat Bukti-Tangkap Basah untuk Diproses Hukum
"Kan kita sebetulnya kerja sama kemitraan itu ada kompensasi. Mereka menambang di lokasi kita kemudian kita beri kerja sama dan ada kompensasi," ujarnya dikutip Senin (5/9/2022).
Menurutnya, melonjaknya harga logam yang sangat tinggi, ditambah adanya penambang ilegal menciptakan disparitas harga dalam kompensasi tersebut. Sehingga produksi yang ada di lokasi hulu tidak masuk ke PT Timah, karena adanya disparitas harga tersebut.
"Di penambangan rakyat, mereka melakukan penambangan memang ada disparitas harga dalam artian kompensasi. Harga produksi yang ada di lokasi hulu kita itu nggak masuk ke PT Timah karena disparitas harga itu," imbuhnya.