TambangNews.id | Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto dengan tegas membantah dugaan keterlibatannya dalam kasus tambang batu bara ilegal, sebagaimana disampaikan mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan.
Sebelumnya, Hendra menyampaikan adanya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kasus tambang batu bara ilegal.
Baca Juga:
Jakarta dan Kota-Kota Satelit Bersatu, Transformasi Besar di Depan Mata
"Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar," ujar Agus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/11/2022).
Adapun dugaan keterlibatan Agus itu juga sempat diungkap mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur, Ismail Bolong.
Namun, belakangan Ismail memberikan klarifikasi bahwa Agus tidak terlibat. Menurut Agus, pernyataan Hendra soal laporan itu tidak membuktikan adanya keterlibatan dirinya dalam kasus tambang ilegal itu.
Baca Juga:
Jalan Langkat-Karo Kembali Tertimbun Longsor, Kendaraan Tak Bisa Melintas
Dalam video klarifikasi, Ismail juga mengaku membuat video yang menyebut keterlibatan Kabareskrim karena ada intimidasi.
"Keterangan saja tidak cukup, apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa," ucap Agus.
Lebih lanjut, Agus mempertanyakan sikap Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan ketika menjabat sebagai petinggi Divisi Propam Polri.
"Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," kata Agus.
Sebelumnya, Hendra membenarkan adanya LHP kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Menurut Hendra, berdasarkan data yang diperoleh dari LHP yang ditandatangani mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo pada 7 April 2022, ada keterlibatan Kabareskrim.
“(Keterlibatan Kabareskrim) ya kan sesuai faktanya begitu,” ujar Hendra saat ditemui menjelang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Begitu juga dengan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang sebelumnya telah membuka suara terkait kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim.
Dia membenarkan bahwa surat laporan hasil penyelidikan yang ditandatangani 7 April 2022 terkait tambang ilegal tersebut ada.
"Kan ada itu suratnya," ujar Sambo kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
"Ya sudah benar itu suratnya," sambung dia.
Kendati begitu, Hendra dan Sambo meminta awak media untuk menanyakan lebih detail kepada pejabat Divisi Propam yang saat ini menangani kasus tersebut.(jef)