TambangNews.id | Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri), Oegroseno mengatakan, kasus Ismail Bolong dalam memainkan bisnis tambang ilegal hanya secuil kasus saja.
Menurut Oegroseno, para mafia tambang ini sering kali menyeret aparat kepolisian dalam menjalankan bisnisnya.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Hal tersebut disampaikan Oegroseno pada Jum'at, 25 November 2022 lalu. Dalam acara diskusi di kanal YouTube Abraham Samad, ia berkata pelibatan aparat merupakan salah satu modus dalam bisnis tambang ilegal.
Oegroseno menjelaskan para mafia tambang memanfaatkan aparat penegak hukum di daerah untuk menguasai areal pertambangan.
Ia menyebut mafia tambang menggunakan aparat penegak hukum untuk melakukan kriminalisasi bagi orang yang menghalangi aktivitas tambangnya.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
"Jadi seperti ini lah modusnya. Mafia tambang menyuap polisi-polisi daerah yang jauh dari pusat," ujar Oegroseno.
Ia menambahkan penggerakan aparat hukum untuk aktivitas tambang biasanya dilakukan oleh tambang ilegal. Sebab, kata dia, mafia tambang perlu perlindungan dari aparat agar terbebas dari jerat hukum.
"Nah kalau sudah punya kerja sama seperti itu, nanti mafia tambang ini tinggal jualan paper lagi jadi broker tambang," kata dia.
Wakapolri periode 2013-2014 tersebut menambahkan praktik mafia tambang seperti itu terjadi di hampir di seluruh daerah di Indonesia.
Terlebih, ia berkata, dengan aturan sekarang bisa menghidupkan izin usaha pertambangan (IUP) dengan legal opinion dari jaksa pengacara negara (JPN).
"Ya, saya kira seperti itu adanya," kata Oegroseno.(jef)