Tambangnews.id | Selain berdampak pada pencemaran lingkungan, penambangan galian C yang dikerjakan juga berdampak pada lahan tambang.
Kedalaman kerukan yang mencapai puluhan meter dari permukaan sungai berpotensi membahayakan sempadan jalan dan dampak terhadap lingkungan sekitar lainnya.
Baca Juga:
Mengatasi Ancaman Tambang Ilegal dan Galian C di Wilayah Polsek Lingga Bayu
“Inilah yang terus kita pantau dari setiap penambang yang ada di Lombok Timur,” kata Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Timur Makrifat pada Kamis (23/6).
Ia menjelaskan, dalam izin galian yang dimiliki, tercantum izin membuat percetakan sawah baru di lahan yang sudah digali.
Di mana antara penambang dengan pemilik lahan telah menjalin kesepakatan kerja sama mengenai akan didapatkannya lahan persawahan oleh pemilik lahan setelah material pasir dari lahan tersebut diambil.
Baca Juga:
Menelusuri Proyek Waduk Marunda II yang Diduga Gunakan Material Tambang Ilegal
Kata Makrifat, di beberapa lahan tambang galian C yang didukung irigasi yang baik, bekas lahan galian C sudah mampu menjadi areal persawahan yang dijadikan tempat bercocok tanam oleh warga.
“Jika dikerjakan dengan benar, penambangan ini sebenarnya justru mengubah lahan mati menjadi produktif,” jelas Makrifat.
Namun persoalannya adalah, tidak semua penambang melakukan penambangan dengan baik. Karena itu, pihaknya terus melakukan monitoring terhadap penambangan galian C yang berada di wilayah Lombok Timur.