Tambangnews.id | Kualitas air sungai di Sumatera Selatan (Sumsel) masuk pada kategori rendah sebab pencemaran dari berbagai aktivitas manusia, di antaranya aktivitas pertambangan.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan (Gakkum DLHP Sumsel) Yulkar Pramilus mengatakan, rendahnya kualitas air sungai itu didapatkan dari hasil pengukuran di 73 titik aliran sungai.
Baca Juga:
OJK Catat Penyaluran Kredit UMKM di Sumsel Capai Rp39,75 Triliun di Q1 2024
Dari hasil pengukuran tim DLHP pada tahun 2021, Indeks Kualitas Air atau IKA sungai kategori rendah hanya mencapai 58,25.
"Angka IKA itu jauh dari target ketetapan yang pada RPJMD seharusnya mencapai 67,05. Dari beberapa beberapa titik pantau dan parameter mengindikasikan jika pencemaran berasal dari aktivitas tambang," kata Yulkar dalam diskusi di Palembang, Minggu (5/6/2022), seperti dilansir Antara.
Meski demikian ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi dan DLHP berkomitmen akan meningkatkan standar baku mutu pengelolaan limbah sektor pertambangan yang ada di wilayah sungai, sehingga IKA bisa mencapai target.
Baca Juga:
Ketahuan Menikah Lagi, Istri Siram Wajah Suami Pakai Cairan Asam Sulfat dan Air Cabai
Proses peningkatan mutu pengelolaan limbah itu bisa berjalan produktif karena berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja perusahaan pertambangan wajib menggunakan pendekatan berbasis teknologi.
“Dari sini tentu diharapkan adanya pengawasan yang lebih baik lagi ke depannya,” kata dia.
Yular mencontohkan, realisasi peningkatan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yang keseluruhan sudah di atas target yakni 62,04 menjadi 69,70 pada 2021.