Tambangnews.id | Persoalan tata kelola pertambangan pasir laut diharapkan segera dapat teratasi agar kepastian dari sisi ekonomi maupun lingkungan tidak menggantung.
Menurut Anggota Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam memang terlihat terdapat tumpang tindih dalam persoalan tersebut.
Baca Juga:
Kalbar Mendapat Alokasi Rp700 Miliar untuk Pembangunan Listrik Desa
"Antara (tata kelola) di Kementerian ESDM yaitu KKP ini harus diselesaikan satu suara. Di mana yang harus mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kami minta pemerintah satu sikap itu dengan Keputusan Presiden yang ada sebelumnya," ujarnya ditemui usai Kunjungan Kerja (Kunker) reses Komisi VII di Batam, Kamis (12/5/2022).
Dalam pertemuan itu, Ridwan mengatakan ia sempat mengusulkan alternatif bahwa dalam Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) terdapat pasal yang mampu mengakomodasi pemberian kewenangan Menteri kepada Gubernur di daerah tertentu untuk menerbitkan IUP.
"Sehingga dua kementerian tadi dapat memberikan rekomendasi saja sesuai lingkup kerja masing-masing," ungkapnya.
Baca Juga:
Komisi VII DPR RI Apresiasi Upaya PLN Jalankan Langkah Dekabornisasi
Adapun kata dia, dalam forum ini juga terdapat pemaparan dari kepala daerah di Provinsi Kepulauan Riau adanya kemungkinan proses tambang pasir laut berdampak pada mata pencaharian masyarakat yang sebagian besar nelayan.
"Maka dari itu kami mengusulkan pula agar pemberian IUP harus diperlakukan seketat mungkin," jelasnya.
Sebab kata Legislator dapil Jawa Timur V itu, berkaca dari pengalaman sebelumnya banyak IUP yang sudah terbit hanya diperjualbelikan tanpa tindak lanjut kembali.