Tambangnews.id | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltra) menangkap 10 penambang emas liar dan ilegal. Polisi menghentikan aktivitas mereka sebab merusak lingkungan dan merugikan pendapatan negara dari sektor sumber daya alam (SDA).
Sepuluh pelaku yang ditangkap aparat terebut yaitu MM, KH, RS, AW, IH, RR, MN, NA, PA dan BH. Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan mengatakan, kesepuluh pelaku tambang liar tersebut damankan dari enam lokasi.
Baca Juga:
Polisi Sebut Connie Bakrie Dilaporkan ke Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya
Kesepuluh orang tersebut, jelasnya, terbagi atas empat kejadian penambangan liar di Sekatak, Kabupaten Bulungan dan dua kejadian di Desa Bikis, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung.
"Mereka memiliki peran yang berbeda-beda," ungkap Kombes Pol Hendy F Kurniawan, Jumat (22/7/2022).
Adapun barang bukti penambangan yang diamankan antara lain 132 karung material tanah dan batuan yang diduga mengandung emas.
Baca Juga:
Berhentikan Firli Bahuri Dewas KPK Bakal Bersurat ke Jokowi
Turut diamankan emas sebanyak 1.006,27 gram, perak sebanyak 4.115,23 gram dan uang tunai sebanyak Rp86.039.000 serta peralatan tambag lainya.
Dalam melakukan penambangan ilegal itu, lanjut Hendy, mereka melakukan proses penambangan dengan cara mengambil material tanah berpotensi mengandung emas.
Mereka melakukannya dengan membuat lubang di kedalaman 40 sampai 100 meter.