"Kami menindaklanjuti aduan dan laporan yang masuk ke Komisi IV DPR RI tentang penggunaan kawasan hutan ditambang tanpa lengkap dengan dokumen. Oleh karena itu, kami datang di lapangan membuktikan bahwa apakah benar ada kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Rusdi.
"Dan kebetulan, tadi juga hadir langsung Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani. Beliau mengatakan bahwa KLHK menemukan adanya pelanggaran di lapangan dan menyegel kegiatan PT KS. Sementara pihak perusahaan dikabarkan keberatan terhadap upaya KLHK tersebut. Saran kami, pihak perusahaan buat surat saja ke KLHK kalau memang keberatan. Jangan menghalang-halangi. Lakukan sesuai ketentuan," terang Rusdi.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Benarkan Geledah KLHK
Turut hadir dalam kunjungan tersebut, Anggota Komisi IV DPR RI Vita Ervina (Fraksi PDI-Perjuangan), Alien Mus, H.M. Salim Fakhry (Fraksi Partai Golkar), Suhardi Duka, Muhammad Dhevy Bijak (Fraksi Partai Demokrat) dan Andi Akmal Pasluddin (Fraksi PKS). Hadir pula Asisten II Kabupaten Kutai Barat Rahmat, Kepala Teknik Tambang PT KS Aris dan Dandim 0912 Kutai Barat Letkol KAV Yudhi Prasetyo Purnomo. [jat]