Tambangnews.id | Diduga langgar ketentuan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia secara resmi menyegel lahan tambang PT KS.
Hal tersebut diungkapkan Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, pada Sabtu (3/9/2022) lalu.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Benarkan Geledah KLHK
Dalam keterangannya, Rasio Ridho Sani mengungkapkan, pihaknya telah menemukan adanya dugaan pelanggaran dan menyegel kegiatan perusahaan pertambangan batubara yang berlokasi di Kampung Tukul, Kecamatan Tering, Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
"Penyegelan tersebut kita lakukan karena adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan perusahaan," ujarnya dalam siaran tertulis Selasa (6/9/2022).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Rusdi Masse Mappasessu mengungkapkan, pihaknya hadir sebagai implementasi pelaksanaan fungsi pengawasan sebagai wakil rakyat.
Baca Juga:
34 Sekolah Binaan DLH Kota Tangerang Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional dan Mandiri
Terkait dengan penyegelan, dirinya sepenuhnya menyerahkan ke pihak KLHK.
"Mengenai penghentian dan penyegelan itukan merupakan kewenangan dari Kementerian KLHK," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Rusdi Masse Mappasessu
Secara rinci, RMS demikian sapaan akrabnya menyatakan, kunjungan digelar dalam rangka pembuktian di lapangan berkaitan laporan dari KLHK ke Komisi IV DPR RI tentang penggunaan kawasan hutan ditambang tanpa lengkap dengan dokumen oleh PT KS.