Dodi juga mengatakan, pelaku pertambangan ilegal tidak hanya merusak kawasan hutan dan lingkungan hidup tapi mereka juga telah merugikan negara, serta mengancam keselamatan masyarakat akibat bencana ekologis.
"Pelaku pertambangan ilegal ini, seperti yang dilakukan oleh tersangka HRS adalah pelaku kejahatan. Kami ingatkan para pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, khususnya pelaku tambang ilegal kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan pribadi di atas kerusakan lingkungan, penderitaan masyarakat serta kerugian negara," tegasnya.
Baca Juga:
Memanas, Sekelompok Orang Mengaku PT RBU Blokade Stockpile Coal Hauling Road MTN-PKP2B BUMD Baramarta Banjar Kalsel
Kini tersangka telah ditahan oleh penyidik Gakkum Sulawesi di rumah tahanan Polda Sultra beserta dua unit excavator sebagai barang bukti. [jat]