Tambangnews.id | Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia mengadukan dugaan mafia pertambangan di Sumsel ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka mendesak Kejagung mengusut kasus dugaan korupsi itu.
"Tuntutan kami yang disampaikan ke pada Bapak Jaksa Agung (Sanitiar Burhanuddin) segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan praktik mafia tambang di Sumatra Selatan yang merugikan para investor," kata Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia, Jhones Brian di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Juni 2022.
Baca Juga:
Massa Aksi Mogok Makan di Komnas HAM Tumbang
Jhones mengatakan pelanggaran hukum yang terjadi ialah dugaan pemberian kredit dari PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero yang bernilai triliunan rupiah kepada PT BG, perusahaan yang diduga milik mafia tambang di wilayah Sumsel.
Pembiayaan terhadap perusahaan pertambangan tanpa colleteral atau agunan itu diberikan tidak sesuai dengan besarnya pinjaman.
"Kami minta usut itu dan mengusut tuntas oknum mafia tambang maupun oknum aparat dan pejabat negara yang diduga terlibat dalam memberikan kredit untuk usaha pertambangan," ungkap Jhones.
Baca Juga:
Aliansi Mahasiswa Kenang 5 Korban Aksi RKUHP 2019, Nyalakan Lilin di Depan Gedung DPR
Wakil Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia, Wan Mali menuturkan informasi pelanggaran hukum itu mulanya diketahui dari pemberitaan media massa dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Perusahaan pelat merah, BNI diduga terlibat peminjaman dana dengan PT BG yang tidak sesuai prosedur.
"Yang kami tuntut karena adanya peminjaman dana yang tidak sesuai dengan kriteria-kriteria. Makanya itu, kami minta Kejaksaan menelusuri hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian negara," ujar Wan Mali.
Dia belum membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran kasus ini ke Kejagung. Namun, dia mengaku telah merinci bukti berupa poin-poin pada surat terbuka yang dilampirkan dalam pengaduan.
Aduan tersebut diterima Persuratan dan Kearsipan Biro Umum Kejagung yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus).
Wan Mali menyebut Kejagung menjanjikan akan memproses pengaduan itu selama tujuh hari ke depan.
"Setelah itu dipanggil untuk diperiksa. Kemudian kita juga mengharapkan ada audiensi langsung, berpendapat langsung dengan pihak Kejagung atas keterlibatan ini," ucap dia. [jat]