Akibat sabetan senjata tajam tersangka, membuat satu WNA China bernama Ni Xiuming meninggal dunia, sedangkan Ni Chaoguang mengalami luka berat dan kehilangan jari. Kini Ni Chaoguang masih terbaring di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Sedangkan jenazah Ni Xiuming direncanakan akan dikremasi untuk diserahkan kembali kepada keluarganya di China. Made pastikan Polres Kukar terus berupaya koordinasi bersama Duta Besar Indonesia di China terkait proses hukum kasus ini.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Selain mengamankan kedua tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu bilah parang Mandau dengan sarungnya, satu bilah parang Bungkul dengan sarungnya, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam, satu lembar celana panjang warna biru dengan bercak darah, satu lembar jaket kulit, satu lembar visum luka dan satu lembar visum jasad.
"Semua barang bukti sudah kami amankan, dan proses hukum masih berlanjut," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diganjar dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-3e KUHP Subider Pasal 354 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. “Ancaman hukuman penjara paling lama dua belas tahun," tandasnya. [jat]