Tambangnews.id | Kasus penganiayaan menimpa dua Warga Negara Asing (WNA) asal China di Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Minggu (25/9/2022) lalu.
Akibat penganiayaan itu, satu WNA dilaporkan meninggal dunia usai kena sabetan senjata tajam jenis mandau yang dibawa pelaku. Diketahui kedua WNA itu bernama Ni Xiuming (54) dan Ni Chaoguang (52), kedua WNA tersebut diketahui bersaudara.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Peristiwa penganiayaan terjadi usai perselisihan antara korban dengan kedua pelaku berinisial H dan A. Hingga akhirnya perselisihan tersebut berujung dengan tewasnya Ni Xiuming dan Ni Chaoguang yang terluka berat.
Aksi penganiayaan berujung maut itu dengan cepat diungkap oleh Polres Kukar, bahkan pelakunya H dan A berhasil diamankan pada Senin (26/9/2022). Kedua pelaku tersebut diamankan pihak kepolisian di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda setelah mencoba melarikan diri dan bersembunyi di kediaman kerabatnya.
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Made Suryadinata saat menggelar rilis kasus, Selasa (27/9/2022) sore menjelaskan, kejadian ini berawal dari permasalahan lahan areal tambang yang dijaga kedua tersangka atas permintaan pemilik lahan. Setibanya di lokasi, kedua tersangka bertemu dengan korban dan berakhir dengan percekcokan.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Pemeriksa Mengklarifikasi Majelis Kasasi
"Pemilik lahan tersebut sudah memiliki kerja sama dengan korban yang merupakan investor untuk aktivitas pertambangan. Dan pada saat selesai ditambang, korban seharusnya menimbun kembali," katanya.
Lantaran tidak kunjung ditimbun, miskomunikasi antar korban yang tidak fasih bahasa Indonesia dengan tersangka menimbulkan percekcokan. Korban memukul tersangka dengan kayu dan secara spontan tersangka mengeluarkan kedua bilah parang untuk menimpas korban.
Parang Bungkul dan Mandau Jadi Barang Bukti