KRTNews.id | Belakangan ini sejumlah obat sirop dilarang untuk dikonsumsi oleh Badang Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM).
Jumlah obat sirup penurun demam yang dilarang semakin bertambah. Seiiring jumlah anak gagal ginjal akut makin bertambah.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Kemenkes meminta fasilitas kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat dalam bentuk sirup hingga ada hasil investigasi lebih lanjut.
Dugaan gagal ginjal pada anak dipicu oleh komponen pelarut etilen glikol atau dietilen glikol pada obat sirup.
Kemenkes juga mengimbau agar perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah nemakai tata laksana non farmakologis. Seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Masyarakat Indonesia telah menggunakan pengobatan tradisional atau jamu sejak masa lampau. Terdapat beberapa bukti sejarah bahwa penggunaan tanaman untuk pengobatan sudah digunakan sejak lebih dari seribu tahun lampau.
Dalam buku 'Imunomodulator Bahan Alami', Ediati Sasmito menulis sejarah tersebut banyak dijumpai dalam relief candi maupun kitab-kitab kuno yang terbuat dari daun lontar.
Berbagai penelitian ilmiah juga menyebut bahwa tanaman yang digunakan oleh nenek moyang kita memang memiliki berbagai khasiat, seperti jahe, kencur, kunyit dan sebagainya.