Perdagangan ilegal
Perdagangan ilegal orangutan di Kalimantan merupakan permasalahan yang mengancam kelestarian spesies ini. Penegakan hukum kehutanan menjadi kunci untuk mengatasi perdagangan ilegal ini.
Baca Juga:
Pemkab Rejang Lebong Siapkan Anggaran Rp7 Miliar untuk Program 100 Hari Kerja
Pada April 2023, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur bersama dengan "Centre for Orangutan Protection" (COP) dan "Orangutan Information Centre" (OIC) menggerebek sebuah rumah di Samarinda yang dijadikan tempat perdagangan orangutan. Petugas mengamankan satu bayi orangutan betina yang dikurung dalam ember kecil di bagasi mobil.
Kasus ini merupakan contoh kecil dari perdagangan orangutan yang masih marak terjadi di Kalimantan. Perdagangan ini ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana karena orangutan adalah spesies yang dilindungi di Indonesia dan perdagangannya dilarang berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Untuk melindungi orangutan dan memerangi perdagangan ilegalnya, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan kehutanan.
Baca Juga:
Disdikbud Mukomuko Pastikan Semua Sekolah Tingkat Dasar hingga SMP Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya melarang perdagangan, penyimpanan, dan penyerahan satwa yang dilindungi, termasuk orangutan. Sanksi pidana bagi pelanggar dapat mencapai pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar juga melarang setiap orang untuk menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi, termasuk orangutan. Sanksi pidana bagi pelanggar dapat mencapai pidana kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Selain itu, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.22/Menhut-II/2009 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.316/Menhut-II/2003 juga mengatur tentang larangan penangkapan, perdagangan, dan kegiatan lain yang dapat mengganggu kelestarian orangutan di habitatnya.