KRT.WahanaNews.co, Jakarta - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menyatakan keberatan terhadap aturan zonasi penjualan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
RPP Kesehatan merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Adapun, alasan penolakan tersebut karena berpotensi mengancam keberlangsungan usaha ritel.
Baca Juga:
Kopi Bisa Bantu Panjang Umur Jika Dikonsumsi di Waktu Tepat
Ketua Dewan Penasihat Hippindo Tutum Rahanta dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/7/2024) menyayangkan adanya polemik aturan tembakau di RPP Kesehatan yang saat ini masih jadi perdebatan.
Padahal, menurut dia, aturan produk tembakau yang saat ini berlaku dinilai sudah baik dari sisi peraturan dan implementasinya. Pelaku usaha juga sudah menaati aturan penjualan produk tembakau sesuai ketentuannya.
"Aturan yang berlaku saat ini untuk tata cara penjualan rokok itu sudah komprehensif. Dengan memperketat aturan tembakau di RPP Kesehatan seperti aturan zonasi 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain anak, ini akan menjadi sangat bias dan menimbulkan ketidakpastian di lapangan," ujar Tutum.
Baca Juga:
Buat Minuman Elektrolit Sendiri, Lebih Sehat dari Kemasan Gula Berlebihan
Sebagai salah satu komoditas yang diperjualbelikan di ritel, produk tembakau menyumbang angka pendapatan usaha yang besar sehingga aturan tersebut dinilai akan merugikan usaha.
Pada 2023, estimasi total nilai penjualan produk tembakau nasional pada ritel modern mencapai angka Rp40 triliun. Jika aturan ini disahkan, maka diperkirakan lebih dari setengah jumlah pendapatan tersebut akan lenyap.
Hal tersebut karena terdapat ratusan ribu ritel modern yang akan terdampak dari aturan tembakau di RPP Kesehatan, khususnya dari rencana larangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak.