Kliennya disebut tak dapat menerima pernyataan Wanda Hamidah yang mengaitkan dengan ‘mafia tanah’.
Menurutnya, Wanda Hamidah sudah mengklarifikasi maksud dari pernyataannya tidak ada niat menyebut Japto sebagai mafia tanah.
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
“Jangan sampai Pak Japto menjadi korban dari mafia tanah.” ujar Dharen menirukan perkataan Wanda Hamidah.
Proses mediasi belum menemui titik terang setelah Wandah Hamidah tidak dapat memberikan jawaban memuaskan atas legalitas rumah yang ditempati keluarganya di Citanduy No 2 Menteng, Jakarta Pusat.
Pihak Japto pun mempertanyakan legalitas itu ke Wanda namun tak ada penjelasan lugas.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Menurut Dharen, pihak Wanda hanya memberikan jawaban terkait lamanya waktu menempati rumah itu selama puluhan tahun silam dan tidak menjawab inti pertanyaannya.
Sebelumnya, Pemkot Jakarta Pusat mengatakan bahwa Japto Soerjosoemarno merupakan pemilik sah atas rumah yang disengketakan bersama Wanda Hamidah.
Itu berdasar SHGB yang dimilikinya sejak 2012 silam.