MAWAKA ID | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menugaskan Perum Bulog untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar-pasar tradisional. Penugasan itu bertujuan agar harga komoditas itu dapat mencapai Rp 14.000 per liter.
Lantas, bagaimana tanggapan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terkait hal itu?
Baca Juga:
RSUI-Sania Royale Rice Band, Seminar Atasi Stroke dengan Gamma Oryzanol: Metode Memasak Minyak Goreng Sehat
Erick mengakui sudah diajak Airlangga untuk mengikuti rapat membahas hal tersebut.
"Sekarang minyak goreng katanya kemungkinan ya masih duduk kita, BUMN, diminta intervensi sebagai distribusi," ujarnya saat berbicara selepas pelepasan Mudik Bersama BUMN 2022 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (27/4/2022) dikutip dari CNBC Indonesia.
Menurut Erick, Kementerian BUMN sedang mempelajari penugasan itu. Dia tidak ingin BUMN tidak sanggup menjalankan perintah itu.
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
"Kita masih mempelajari hal ini. Tapi itulah fungsi kita penyeimbang pasar. Tidak mungkin pasar ini kita diamkan dimonopoli salah satu pihak. Ini tidak sehat untuk industri kita," kata Erick.
Seperti diketahui, pemerintah resmi menetapkan kebijakan pelarangan ekspor sementara minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein). Jangka waktu pelarangan adalah sampai dengan tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp 14.000 per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
Pelarangan ekspor tersebut hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu: 1511.90.36; 1511.90.37 dan 1511.90.39. Adapun untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan. Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000,00 ribu per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (26/4/2022) malam.
Kebijakan larangan ekspor tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya. Larangan ekspor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein. [tum]