MAWAKA ID | Dog Meet Free Indonesia (DMFI) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Solo segera melarang perdagangan daging anjing di Kota Bengawan.
DMFI menemui Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan, menggelar aksi di depan Balai Kota Solo, Senin (25/4/2022).
Baca Juga:
Jawa Barat Diklaim Jadi Pemasok Utama Daging Anjing, DKPP Ungkap Hal Ini
Gibran pun merespons permintaan DMFI. Dia mengatakan, sebaiknya DMFI juga memberikan solusi untuk mengatasi persoalan perdagangan daging anjing di Solo.
Ia pun menanyakan solusi yang ditawarkan oleh DMFI.
"Solusinya dari mereka bagaimana? Setop, setop, ra ono solusine (enggak ada solusinya), sing mumet aku (saya yang pusing)," kata Gibran.
Baca Juga:
Warung Daging Anjing Berkembang di Solo: Jamu-Bikin Badan Enak
Aksi DMFI tersebut merupakan kelanjutan dari audiensi yang dilakukan DMFI dengan Pemkot Solo terkait perdagangan daging anjing di Kota Solo beberapa bulan yang lalu. Saat itu, Gibran berjanji akan mengkaji terlebih dahulu regulasi yang ada.
"Tapi sampai saat ini tidak ada kelanjutannya. Dan kami mengamati perdagangan ini bukannya semakin landai tapi semakin berkembang," kata Humas DMFI, Mustika.
DMFI pun mendesak agar Gibran segera bertindak. Apalagi, kata Mustika, sudah ada 10 kabupaten/kota di Jawa Tengah dan dua di Jawa Timur yang melarang perdagangan daging anjing.
"Harapan kami, ya segeralah wali kota tidak bertele-tele lagi. Karena masalah Surakarta (Solo) itu seperti bom waktu," katanya.
Mustika mengklaim konsumsi daging anjing berpotensi menularkan penyakit rabies. Tak hanya kepada konsumen dan produsen kuliner berbahan daging anjing, virus dan bakteri di daging anjing juga bisa menyebar ke lingkungan sekitar tempat penjagalan anjing.
"Kita takutkan virus rabies atau virus zoonosis lainnya dari daging anjing ini bisa menyebar ke hewan ternak lainnya," katanya.
Berdasarkan penelitian DMFI tahun 2020, daging anjing di Jawa Tengah termasuk Solo dan sekitarnya dikirim dari Jawa Barat. Anjing itu dikirim dalam keadaan hidup.
Seperti diketahui, Jawa Tengah ditetapkan sebagai daerah bebas rabies sejak 1997. Sementara Jawa Barat kehilangan status tersebut sejak tahun 2008.
"Perdagangan dari daerah yang belum bebas rabies ke daerah yang sudah bebas rabies itu sudah melanggar undang-undang," kata Mustika.
Lebih lanjut, DMFI mengklaim di Kabupaten Sragen ada satu tempat yang menerima sekitar 100-200 anjing dalam sekali pengiriman dari Jawa Barat. Dalam sepekan, tempat tersebut mendapat 2-3 kali pengiriman.
"Jadi seminggu ada 600 (anjing) untuk Solo raya. Jadi satu bulan ada 2.400," katanya.
Dari Sragen, anjing-anjing tersebut kemudian didistribusikan ke pedagang kuliner berbahan daging anjing di Solo dan sekitarnya. Sebanyak 85 di antaranya ada di Solo.
"Kalau dari sisi konsumen, sebenarnya hanya tiga persen dari jumlah masyarakat di Kota Solo," katanya.
Menanggapi permintaan DMFI, Gibran menyatakan akan mempelajari lebih lanjut masalah tersebut.
Menurutnya, melarang perdagangan daging anjing di Solo bukan perkara mudah. Sebab Pemkot harus menyiapkan solusi bagi puluhan pedagang yang harus kehilangan mata pencaharian jika perdagangan daging anjing dilarang di Solo. [tum]